*Perdagangan sebagai awal aktifitas usaha penanganan Cargo
Dengan adanya perbedaan kondisi suatu wilayah atau suatu negara
dengan wilayah negara yang lain dalam hal sumber daya alam yang
dimiliki, iklim, letak geografis, penduduk, struktur ekonomi dan
sosialnya, sehingga mengakibatkan perbedaan dalam hal hasil alamnya atau
hasil produksi barang yang akan dikonsumsi oleh dalam negeri itu
sendiri atau yang juga dapat dikonsumsi oleh negara lain yang tidak
menghasilkan atau memproduksi barang tersebut.
Hal inilah yang mendorong terjadinya suatu perdagangan antar negara
yang sangat membutuhkan sarana angkutan baik melalui darat, laut atau
udara. Adapun kegiatan perdagangan tersebut lebih dikenal dengan dua
kegiatan yaitu EKSPOR ( kegiatan menjual) dan kegiatan IMPOR ( kegiatan
membeli).
*Definisi dan Dokumen Kargo
Kargo adalah Semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat
terbang), laut (kapal) atau darat (truk kontainer) untuk diperdagangkan,
baik antar wilayah atau kota di dalam negeri maupun antar negara
(internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apapun jenisnya, semua barang kiriman – kecuali benda – benda pos dan
bagasi penumpang baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk
keperluan lainnya (non komersial) dikategorikan sebagai kargo. Lalu,
pengertian kargo menurut IATA (2005) adalah semua barang yang diangkut
atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan Air Way
Bill / SMU tetapi tidak termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam
perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang disertai tiket
penumpang atau check baggage.
Perkembangan pengiriman barang via udara ataupun laut yang lebih
dikenal dengan sebutan kargo, pada saat ini mengindikasikan perkembangan
yang menggembirakan. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya perusahaan
kargo yang worldwide. Federal express, UPS, DHL adalah perusahaan kargo
kelas dunia. Di tingkat lokal TIKI JNE, MSA, Megacitra adalah nama
perusahaan kargo yang telah lama berkecimpung di bidang ini. Tidak
ketinggalan maskapai penerbangan seperti Garuda, Singapore Airlines dan
maskapai penerbangan lainpun ikut membuka dunia usaha kargo.
Pada saat ini dunia penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
Penerbangan untuk penumpang (passenger aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut penumpang, bagasi dan kargo (surat dan dokumen).
Penerbangan khusus kargo (cargo aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo saja.
Kargo melalui udara adalah barang yang dikirim tanpa disertai oleh
penumpang. Pengiriman bisa melalui maskapai penerbangan ataupun agen
kargo (freight forwarder). Kemasan yang dilakukan melalui laut disebut container dan kemasan melalui udara disebut pallet.
*Dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang/kargo ini ada dua :
1. SMU (Surat Muatan Udara) khusus untuk penerbangan domestic
2. AWB (Air Way Bill) khusus untuk penerbangan internasional.
Proses pengiriman cargo dapat langsung menghubungi perusahaan
penerbangan sebagai pengangkut melalui agen cargo untuk mengurus
pengiriman barang. Setelah persyaratan dipenuhi, pengirim akan
mendapatkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan tujuan pengiriman
barang. Setelah itu dilakukan reservasi kargo melalui “booking procedure”.
Sebelum nya barang dicheck oleh pihak pabean, apakah barang tersebut
layak untuk dikirim, dalam arti tidak menyalahi peraturan kepabeanan.
Setelah reservasi kargo, barang tersebut akan disimpan di dalam gudang
untuk menunggu pengiriman sesuai dengan reservasi kargo.
Berikut beberapa terminologi kargo :
Air Way Bill adalah dokumen yang dibuat atas perjanjian antara shipper atau cargo agent dengan airlines yang merupakan bukti kontrak kerjasama untuk pengangkutan barang melalui udara melalui rute yang dilewati airlines tersebut.
Master Air Waybill adalah dokumen yang meng-cover pengiriman individu sebagai consol cargo.
Cargo Aircraft adalah setiap pesawat selain pesawat penumpang yang hanya mengangkut kargo dan pos.
Cargo Transfer adalah kargo yang datang dari satu penerbangan dan melanjutkan dengan pesawat lain.
Cargo Transit adalah kargo yang datang dan singgah sebentar sebelum melanjutkan pengiriman dengan pesawat yang sama.
Selanjutnya, tambahan terminologi kargo menurut Standard Operation Procedure Cargo Handling PT JAS (2004: 27) antara lain :
Storage adalah proses penempatan kargo di dalam gudang sesuai dengan sifat dan jenis dan masing-masing barang tersebut menunggu proses build up untuk diberangkatkan.
Rebuild Up adalah proses penempatan kargo di dalam ULD (pallet, kontainer) atau gerobak atau cart sesuai dengan SOP masing-masing.
ULD (Unit Lod Device) adalah semua tipe pallet, kontainer
yang digunakan sebagai alat untuk mempermudah pengiriman barang walaupun
tidak semua pesawat bisa dimuati oleh kontainer.
Cargo delivery atau Cargo Movement adalah proses pemindahan kargo dari warehouse atau storage ke area shipside atau antar rampside.
Unloading adalah proses menurunkan atau membongkar kargo dari pesawat untuk selanjutnya ditaruh di ramp side atau dibawa ke gudang sebagai transit cargo atau inbound cargo.
Cargo Manifest adalah daftar muatan angkutan yang berisi
jumlah koli, berat, jenis komoditi dan tujuan sesuai dengan yang tertera
di SMU atau AWB.
B.C 1.2 adalah dokumen Bea dan Cukai yang digunakan sebagai pelindung
barang import atau transit yang diangkut lanjut melaui daerah pabean
(domestik).
Break Down adalah proses pembongkaran atau penurunan kargo dari ULD atau cart yang disesuaikan dengan manifest atau AWB atau SMU untuk mengecek kesesuaian jumlah koli, berat, jenis isi.
PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah dokumen pabean yang
digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor yang dibuat sesuai BC
3.0 yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau pesan elektronik
(EDI).
Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPEB) adalah daftar muatan barang
ekspor yang digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut
lanjut atau barang ekspor yang diangkut terus pada saat kedatangan
sarana pengangkut.
di kutip dari: wordpress.com
Pages
▼
Rabu, 28 November 2012
jenis -jenis cargo
JENIS-JENIS CARGO
1. General cargo adalah kargo atau barang yang pada umumnya memiliki sifat yang tidak membahayakan, tidak mudah rusak, busuk atau mati, barang yang tidak memerlukan penanganan khusus asalkan persyaratan pengangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, serta ukuran dan beratnya dapat ditampung kedalam ruangan ( Compartment ) pesawat udara, sehingga barang-barang tersebut dapat diberangkatkan seperti garmen, spare part, elektronik dll.2. Special Cargo adalah kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutan seperti:
a. Live Animal ( AVI ) adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan dll.
b. Human Remain ( HUM ) adalah mayat manusia. HUM terbagi menjadi dua yaitu :
Ø Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
Ø Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirim dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
c. Perishable
goods ( PER ) adalah barang-barang yang mudah sekali rusak, hancur,
atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibt
tanaman.
d. Valuable
goods ( VAL ) adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau
barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.
e. Strongly smelling goods yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih.
f. Live
Human Organ ( LHO ) adalah barang-barang yang berupa organ tubuh
manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati.
3. Dangerous
goods ( DG ) adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat
mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan.
Dangerous goods terbagi menjadi sembilan kelas yaitu :
1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
2. Gasses ( RPG ) adalah barang-barang yang mudah menguap saperti Butane, Hydrogen, Propane.
3. Flammable
liquids ( RFL ) adalah barang-barang yang barsifat zat cair dan mudah
terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
4. Flammable solids ( RFS ) adalah barang-barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches.
5. Oxidizing
substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang-barang yang
mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk
seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
6. Toxic
( RPB ) & Infectious substances ( RIS ) adalah barang-barang yang
mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup, bakteri hidup,
virus HIV.
7. Radioactive
material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan
dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
9. Miscellaneous
dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap
berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan
menggunakan moda transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan,
kursi roda elektrik dll.
di kutip dari: http://indahcargo-cililitan.blogspot.com